3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan mengecualikan pembiayaan untuk cedera yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan peserta itu sendiri. Badan ini menetapkan bahwa tindakan medis untuk menangani dampak percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri tidak masuk dalam skema penjaminan.
4. Operasi di Luar Negeri
Jangkauan layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang peserta jalani di rumah sakit luar negeri. Peserta hanya dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis dalam negeri yang telah menjalin kerja sama.
5. Operasi Tanpa Prosedur Rujukan
Kepatuhan terhadap prosedur menjadi syarat mutlak pencairan klaim. BPJS Kesehatan akan menolak klaim biaya operasi jika pasien melompati prosedur rujukan yang berlaku (kecuali dalam kondisi gawat darurat).
Pasien wajib memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, untuk mendapatkan surat pengantar resmi ke rumah sakit.
Operasi yang Ditanggung
Terlepas dari pengecualian tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 memastikan BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai operasi vital.
Baca Juga: Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan tersebut mencakup 19 jenis operasi penting, antara lain operasi jantung, caesar, kista, tumor, usus buntu, katarak, hingga penggantian sendi lutut.
Masyarakat harus memastikan kartu peserta selalu aktif dan mengikuti alur layanan berjenjang agar mendapatkan hak penjaminan secara penuh.
(*Sari)





















