KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: KPK Telusuri Info Aliran Uang ke Aura Kasih Terkait Kasus Bank BJB dan Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan serangkaian proses untuk memvalidasi aduan masyarakat tersebut. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

Proses Verifikasi dan Analisis

Budi menjelaskan bahwa setelah tahap penelaahan awal selesai, KPK akan melangkah ke proses verifikasi dan analisis mendalam.

Tahapan ini dinilai krusial untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Jika hasil analisis menunjukkan laporan tersebut layak, KPK akan menentukan ranah penanganannya. Penanganan bisa masuk dalam kategori pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi (korsup), atau penindakan hukum.

Terkait transparansi perkembangan laporan, Budi menegaskan bahwa detail materi serta hasil progres telaah merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka secara sembarangan kepada publik.