KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

“Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup,” jelasnya.

Rincian Laporan Koalisi Sipil

Sebagai informasi, ICW dan KontraS telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12/2025). Laporan ini menyeret nama 14 anggota berpangkat bintara dan 29 perwira Polri.

Total nilai dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 26,2 miliar. Praktik lancung ini diduga terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni periode 2020 hingga 2025.

Baca Juga: Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, merinci bahwa indikasi tindak pidana tersebut terjadi dalam empat kasus berbeda, yaitu:

  • Penanganan kasus pembunuhan.

  • Penyelenggarakan konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

  • Kasus pemerasan yang melibatkan remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah.

  • Dugaan pemerasan terkait jual beli jam tangan.

Pelaporan ke KPK ini didasari oleh ketidakpuasan koalisi masyarakat sipil terhadap mekanisme penyelesaian kasus di internal kepolisian.

ICW dan KontraS menilai sanksi etik yang diberikan kepada para terduga pelaku tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

(*Red)