Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan langsung situasi malam Natal di Kota Pontianak, Rabu (24/12/2025) malam.
Peninjauan yang dilakukan di Gereja Katedral dan HKBP Pontianak ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Baca Juga: Wagub Kalbar Tekankan Kesederhanaan dan Rasa Syukur saat Hadiri Misa Malam Natal di Pontianak
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah siap mengawal jalannya perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) agar tetap kondusif.
“Pihak Kepolisian Daerah (Polda) telah menyiapkan personel serta perlengkapan yang memadai dan lengkap untuk mengawal titik-titik keramaian. Dukungan serupa juga datang dari TNI dan Satpol PP yang akan bersiaga di berbagai lokasi strategis,” ujar Ria Norsan.
Siagakan Tim Medis dan Imbauan Solidaritas
Selain fokus pada aspek pengamanan fisik, Gubernur juga memastikan kesiapan layanan kesehatan selama periode libur panjang ini. Dinas Kesehatan telah diinstruksikan untuk terjun langsung ke lapangan.
“Jadi tidak hanya dari personel keamanan, tim medis akan disiagakan di tempat-tempat ibadah untuk mengantisipasi gangguan kesehatan yang mungkin dialami jemaat, seperti pingsan atau kelelahan selama prosesi ibadah berlangsung,” tambahnya.
Di sisi lain, Ria Norsan mengajak umat Nasrani dan seluruh masyarakat Kalbar untuk merayakan Natal dengan penuh kesederhanaan. Hal ini sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.
“Tentu imbauan ini didasari atas rasa empati terhadap saudara-saudara di wilayah Aceh dan Sumatera yang saat ini sedang tertimpa musibah bencana alam. Masyarakat diminta untuk memprioritaskan doa dan solidaritas dibandingkan perayaan yang berlebihan,” jelasnya.
Terkait perayaan malam pergantian tahun, pemerintah mengeluarkan larangan tegas mengenai penggunaan petasan demi menjaga ketertiban. Pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait aturan ini.
















