Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil sikap tegas terkait polemik penyediaan lahan bagi pedagang kecil di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam).
Ia memastikan penataan kawasan Serdam sebagai pusat kuliner dan ruang publik akan terus berjalan meski menghadapi resistensi dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Serdam Resmi Jadi Pusat Kuliner Kalbar, Ratusan UMKM Terapkan Transaksi Digital
Pernyataan keras ini disampaikan Sujiwo pada Senin (22/12/2025), menyusul adanya penolakan dari pemilik ruko atau pelaku usaha terhadap pedagang UMKM yang hendak berjualan di halaman toko saat malam hari.
Menurutnya, publik berhak mengetahui mana pengusaha yang peduli terhadap lingkungan sosial dan mana yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Publik perlu mengetahui mana pelaku usaha yang memiliki kepedulian sosial dan mana yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Sujiwo.
Sujiwo mengaku sangat kecewa lantaran pemerintah daerah telah menempuh jalur komunikasi yang patut dan sesuai prosedur.
Ia merinci bahwa surat permohonan peminjaman lokasi sudah dikirimkan sejak 28 November dan ditindaklanjuti pada 17 Desember.
Bahkan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat sebelumnya telah memberikan imbauan agar dunia usaha bersedia meminjamkan lahan parkir yang tidak terpakai di luar jam operasional toko untuk mendukung aktivitas ekonomi pelaku UMKM. Namun, fakta di lapangan tidak sesuai harapan.
“Semua tahapan sudah kita lakukan. Awalnya mereka menyilakan. Tapi yang membuat saya sedih, UMKM sudah masak dan datang ke lokasi, ternyata ditolak. Ini sangat melukai rasa keadilan,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ancaman Pembongkaran Bangunan
Merespons sikap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif, Bupati Sujiwo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menggunakan kewenangannya.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa legalitas bangunan di sepanjang jalur penataan kawasan Serdam. Jika ditemukan pelanggaran garis sempadan bangunan atau aturan lainnya, sanksi tegas akan diterapkan.
















