Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Pada Jumat (19/12/2025), barang bukti narkotika jenis sabu dari sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan barang bukti yang disita dari tiga Laporan Polisi (LP) berbeda, yaitu dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa Laporan Polisi (LP), yakni dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur,” ujar IPTU Dewa Made.
Rincian Barang Bukti
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 55 gram sabu.
Rinciannya meliputi 26 kantong plastik klip seberat 7,8903 gram dari Polsek Nanga Tayap, 5 kantong plastik klip seberat 37,9836 gram dari Polres Ketapang, dan 5 paket seberat 9,1344 gram dari Polsek Sungai Laur.
Disaksikan Penegak Hukum Lain
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menjamin akuntabilitas penyidikan.
Baca Juga: BNN Sulbar Tangkap Aipda AK, Oknum Polisi di Majene yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta petugas Metrologi untuk memastikan keaslian dan berat barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Kehadiran para pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan proses pemusnahan barang bukti narkotika,” tegas Dewa Made.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba dan akan terus memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara di wilayahnya.
(ra)
















