Faktakalbar.id, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kali ini, penyidik memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan (DMA).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Pemeriksaan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah KPK resmi menahan tersangka ke-20 dalam perkara rasuah tersebut pada 15 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap pejabat perkeretaapian wilayah Jawa Timur tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama DMA selaku Kepala BTP Surabaya,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Periksa Empat Saksi Lain
Selain memanggil Denny Michels Adlan, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya untuk mendalami kasus dugaan suap pada klaster wilayah Jawa Timur.
Para saksi yang turut diperiksa antara lain BW selaku pegawai Asta Perdana Group, RMM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Surabaya periode 2021-2022, HW dari pihak swasta, serta FAK selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana.
Pengembangan Kasus
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (sekarang BTP Kelas I Semarang).
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Namun, seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka bertambah signifikan.
Hingga 15 Desember 2025, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 20 orang tersangka perorangan serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi korporasi.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024
Fokus penyidikan menyasar dugaan pengaturan pemenang lelang dalam berbagai proyek strategis.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Modus operandi yang didalami penyidik adalah adanya rekayasa administrasi hingga penentuan pemenang tender yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
(*Red)
















