Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk menunda pengumuman hasil kajian teknis mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal.
Kajian tersebut berkaitan dengan dugaan penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi sekaligus, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga: Sorotan Tajam Pasca Banjir: Terungkap Jumlah Fantastis Tambang Ilegal di Sumatera
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM), Rilke Jeffri Huwae, membenarkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merampungkan kajian tersebut.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan publikasi hasilnya karena berbagai pertimbangan.
“Sudah. Kita sudah kaji, tapi kita belum bisa menyampaikan produk itu untuk kemudian menjadi bahan perbincangan di publik,” ujarnya, Senin (16/12/2025).
Menurut Jeffri, alasan utama penundaan ini adalah prioritas pemerintah yang saat ini tengah fokus penuh pada penyelamatan dan penanganan korban bencana di tiga provinsi tersebut.
Ia khawatir jika hasil kajian mengenai tambang ilegal dirilis saat ini, fokus masyarakat dan pemangku kepentingan akan teralihkan dari aksi kemanusiaan yang mendesak.
“Kita sudah buat kajian, tetapi itu bagian dari penegakan hukum dan kita mendahulukan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kemanusiaan dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jeffri menyebutkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah meninjau langsung kondisi di lapangan beberapa kali.
Baca Juga: Viral! Pakai Google Earth, Netizen Bongkar Lokasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Sumatera
Pihaknya menyadari bahwa aspek penegakan hukum sangat vital, namun keselamatan jiwa manusia dinilai sebagai prioritas tertinggi saat ini.
“Penegakan hukum itu penting dan wajib dilakukan, tetapi melihat momentumnya dulu. Sebagai bangsa kita selesaikan dulu masalah kemanusiaan,” terangnya.
Jeffri menilai situasi bencana saat ini bukan waktu yang tepat untuk memicu perdebatan atau saling menyalahkan antarpihak.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memaklumi keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas penanganan pascabencana.
“Ya kalau kemudian kita di dalam persoalan bangsa ini masalah-masalah kemanusiaan belum kita selesaikan terus kita cari siapa yang paling bersalah dan sebagainya, saya kira itu baik tapi itu bukan keputusan yang terbaik,” pungkasnya.
(*Red)
















