Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak yang memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Mata Mirnawati Berkaca-kaca, Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Kursi Roda di Momen HKSN
Dalam pidato penyampaian Pendapat Wali Kota, Bahasan menilai inisiatif legislatif ini sangat strategis dan sejalan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, langkah DPRD ini telah sesuai dengan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujar Bahasan.
Amanah Regulasi Pusat
Bahasan menjelaskan bahwa transisi ke sistem digital bukan sekadar tren, melainkan amanah regulasi pusat.
Hal ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem berbasis elektronik.
Baca Juga: Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru
Penerapan sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menutup celah kebocoran anggaran.
“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” tegasnya.
Instrumen Pembaharuan Manajemen
Lebih lanjut, Bahasan menekankan bahwa digitalisasi pajak daerah tidak boleh hanya dimaknai sebagai penggugur kewajiban formal atau kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi.
Ia berharap Ranperda ini nantinya menjadi instrumen vital dalam mereformasi manajemen pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.
“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Bahasan.
(ra)
















