Dalih Pemerataan Ekonomi, Rencana Izin Tambang Koperasi dan UMKM Dikritik Jadi “Modus Baru” Pengusaha Besar

Massa aksi memegang poster bertuliskan "Sangihe Untuk Masa Depan" dan menolak kehadiran perusahaan tambang dengan latar belakang barikade polisi. (Dok. Ist)
Massa aksi memegang poster bertuliskan "Sangihe Untuk Masa Depan" dan menolak kehadiran perusahaan tambang dengan latar belakang barikade polisi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Di tengah fokus nasional pada penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatra, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengumumkan kebijakan strategis baru di sektor ekstraktif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mulai membagikan izin pengelolaan tambang bagi Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Desember ini.

Baca Juga: Respons Bahlil Soal Isu Tambang Ilegal Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Dalam acara BIG Conference di Jakarta, Senin (08/12/2025), Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto dengan alasan pemerataan ekonomi bagi rakyat daerah.

Ia mempertanyakan minimnya kepemilikan tambang oleh warga lokal di daerah kaya sumber daya alam.

“Berapa orang Papua yang punya tambang di Republik ini? Orang NTB berapa yang punya tambang emas di NTB? Berapa orang Kalimantan yang punya tambang batu bara? Orang Sulawesi, orang Maluku yang punya tambang nikel, berapa yang punya itu? Yang punya itu hampir semua kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil.

Kritik Keras Walhi: “Cuma Ganti Baju”

Rencana ini menuai reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai narasi pemberdayaan UMKM hanyalah kedok bagi pemain lama.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyebut kebijakan ini berpotensi menjadi “modus baru” eksploitasi.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Binua Nahaya Landak Merajalela, WALHI: Pemodal Tak Takut Aparat

“Sebetulnya ini kan modus dalam rangka bagaimana pemberian konsesi tetap baliknya ke pengusaha-pengusaha juga. Bajunya doang namanya koperasi dan UMKM,” tegas Mukri.

Risiko Keselamatan dan Lingkungan

Kekhawatiran senada diungkapkan oleh akademisi. Asisten Profesor Institut Teknologi Bandung (ITB), Fadhila Achmad Rosyid, mengingatkan bahwa pertambangan adalah industri berisiko tinggi (high risk) yang menuntut standar ketat.

Ia meragukan kapasitas UMKM dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) yang krusial untuk keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga: Dapur Rumahan ‘Disulap’ Berstandar Pabrik, DKP Kalbar Gembleng UMKM Ikan Terapkan GMP

Sebagai informasi, kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membuka peluang izin prioritas di luar mekanisme lelang.

Aturan ini sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemerintah baru saja memohon penundaan sidang yang seharusnya mengagendakan keterangan ahli dan saksi.

(ra)