Faktakalbar.id, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru mengenai pengisian kekosongan kursi legislatif.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD ini dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: KPU Ketapang Gelar Coklit Terbatas, Upaya Memastikan Data Pemilih Akuntabel
Langkah ini merupakan bentuk transparansi KPU kepada partai politik, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyusul terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 pada 11 November 2025 lalu.
Regulasi setebal 91 halaman yang memuat 35 pasal ini menjadi pedoman teknis dalam proses pergantian wakil rakyat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan ini harus terintegrasi dengan proses pencalonan awal.
Ia menegaskan bahwa pengganti harus berasal dari partai politik dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan anggota yang digantikan.
Saufi juga menyoroti batas waktu pengajuan PAW yang diatur secara ketat. Proses penggantian hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatan anggota dewan masih cukup panjang.
“Proses PAW dapat diproses dengan melihat waktu pengajuan di atas 6 bulan sejak proses awal pengajuan, jika kurang dari 6 bulan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tidak diganti antarwaktu, kosong hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Ahmad Saufi.
Selain itu, aturan terbaru pada Pasal 9 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan solusi teknis jika terdapat kandidat pengganti dengan perolehan suara yang sama. Penentuan calon terpilih didasarkan pada sebaran wilayah suara yang lebih luas.
“Maksud dari luas dan berjenjang adalah bahwa persebaran suara sah calon PAW yang mendapatkan suara sah sama terbanyak pada Dapil dan partai politik yang sama, bisa dilihat pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan bahkan tingkat tempat pemungutan suara,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi calon PAW.
Salah satu syarat mutlak adalah penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada tahun pengusulan.
“Dalam aturan PKPU terbaru ini bahwa Panggantian antarwaktu memperhatikan keterwakilan perempuan dan data agregat kependudukan perkecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang dalam negeri,” ucap Saufi.
KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan DPRD, partai politik, dan instansi terkait. Saufi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses ini.
Baca Juga: KPU Ketapang Kaji Penataan Dapil Pemilu 2024, Data Kependudukan Jadi Kunci
KPU tidak akan memproses pengajuan jika masih terdapat sengketa hukum yang belum selesai.
“KPU Kabupaten/Kota juga memastikan bahwa proses PAW harus dijalankan sesuai prosedur dengan menunggu hasil putusan dan adanya upaya hukum calon PAW baik perselisihan internal partai politik di mahkamah partai politik, perselisihan melalui pengadilan negeri dan kasasi kepada mahkamah agung,” terangnya.
Menutup penjelasannya, Saufi merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2025.
Ia memastikan KPU akan memproses permintaan nama calon pengganti setelah menerima surat resmi dan memastikan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“KPU Kabupaten/Kota akan menerima surat penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu yang berasal dari partai politik dan Daerah Pemilihan yang sama serta memproses penggantian antarwaktu setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan,” tutup Saufi.
(*Red)
















