Faktakalbar.id, KETAPANG – Daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terjerat hukum kian panjang.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa dan satu perangkat lainnya dijebloskan ke sel tahanan, kini giliran AM, sang Bendahara Desa, yang resmi menyusul rekan-rekannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (04/12/25).
Baca Juga: Duet ‘Maut’ Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam, Manipulasi Dana Desa hingga Rp 568 Juta
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan AM sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa penahanan AM sempat tertunda.
Tersangka diketahui tidak hadir saat pemeriksaan dua rekannya yang telah lebih dulu ditahan. Namun, pelarian AM tak berlangsung lama.
“Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya diperiksa. Dia baru datang besoknya, langsung ditetapkan tersangka,” tegas Panter.
Dalam struktur pemerintahan desa, peran AM sangat vital. Sebagai bendahara, ia diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam realisasi pencairan Dana Desa.
Modus operandinya klise namun fatal, yakni membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif alias palsu untuk menutupi penggunaan dana yang melenceng ke kantong pribadi.
Baca Juga: Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan
“Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180,” papar Panter merinci kerugian negara.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kelancaran proses hukum, AM resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 3 Desember 2025.
(ra)
















