“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025) Pukul 10.00 Wib.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)















