Parang Maut 50 Cm Masih Misterius, Tersangka Pembunuhan di Jongkat Terancam Hukuman Mati

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David (tengah) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti pakaian korban dan tersangka dalam rilis kasus pembunuhan di Jongkat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David (tengah) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti pakaian korban dan tersangka dalam rilis kasus pembunuhan di Jongkat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Barang bukti lain adalah sehelai baju berkerah warna biru dengan noda darah dan sobek… serta sepasang sendal jepit terdapat noda darah,” urai Kapolres.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis

Atas perbuatannya yang dinilai sadis dan terencana, polisi menjerat tersangka SH dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana mati.

“Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.

Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id