“Barang bukti lain adalah sehelai baju berkerah warna biru dengan noda darah dan sobek… serta sepasang sendal jepit terdapat noda darah,” urai Kapolres.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis
Atas perbuatannya yang dinilai sadis dan terencana, polisi menjerat tersangka SH dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana mati.
“Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.
Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















