Wacana Lama Dihidupkan, Menkeu Purbaya Masukkan RUU Redenominasi dalam Renstra 2025-2029

Ilustrasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027. Kebijakan ini masuk Renstra Kemenkeu 2025-2029 (PMK 70/2025).
Ilustrasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027. Kebijakan ini masuk Renstra Kemenkeu 2025-2029 (PMK 70/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang) melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal sebagai RUU Redenominasi.

Rencana tersebut telah ia tetapkan secara resmi dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Usai Potong TKD: ‘Saya Bukannya Sentimen, Ingin Uangnya Cepat Dibelanjakan’

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen tersebut, target penyelesaian RUU ini telah ditetapkan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan bahwa penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Target penuntasan kerangka regulasi ditetapkan pada 2026.

Empat Urgensi Redenominasi

Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.

Setidaknya ada empat urgensi utama pembentukan RUU ini, yaitu:

  1. Efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
  2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
  3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
  4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.

Butuh 6 Tahun untuk Tiga Tahapan

Meski RUU ditargetkan selesai pada 2027, implementasinya akan memakan waktu bertahun-tahun.