Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sejak 2013 telah merancang tiga tahapan redenominasi.
Baca Juga: Jawab Protes Pedagang Thrift, Purbaya: Apa Kita Mau Pasar Dikuasai Asing?
Tahap pertama adalah persiapan, yang mencakup penyiapan aturan perundang-undangan (RUU), infrastruktur, dan strategi komunikasi publik.
Dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni masa transisi. Pada tahap ini akan dilakukan penukaran secara bertahap Rupiah “lama” dan Rupiah “baru”, serta penerapan dual price tagging (label harga ganda) di berbagai tempat.
Tahap ketiga, yaitu tahap phasing out, di mana seluruh transaksi di masyarakat sudah wajib menggunakan Rupiah “baru”.
“Waktu yang dibutuhkan diperkirakan kurang lebih 6 tahun, mulai dari tahapan Persiapan, Masa Transisi, hingga tahapan Phasing Out dimana semua uang yang beredar melalui transaksi yang ada di masyarakat adalah mata uang dengan denominasi baru,” dikutip dari Indonesia Treasury Review, Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik.
(*Red)
















