Faktakalbar.id, KALBAR – Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, yang bernilai ratusan miliar rupiah, dikabarkan akan segera dimulai.
Namun, pelaksanaan proyek yang sebagian besar berupa normalisasi atau operasi dan pemeliharaan (OP) saluran di bidang Sumber Daya Air (SDA) ini diwarnai dugaan penyelewengan, Kamis (6/11/25).
Informasi yang diperoleh Fakta Kalbar menyebut, admin anggota DPRD Kalbar diduga sudah mulai mengumpulkan profil-profil perusahaan untuk disewa dan dikontrakkan ke Dinas PUPR.
Aktivitas ini disebut diakomodir oleh oknum pegawai di lingkungan Dinas PUPR sendiri, yang berperan memfasilitasi proses administrasi dan pengaturan kontrak.
Menurut data yang dihimpun, sejumlah pekerjaan normalisasi saluran yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat akan segera dilaksanakan, bahkan ada yang sudah dilaksanakan di lapangan meskipun belum ada kontrak resmi.
“Sudah ada perusahaan yang dipinjam atau disewa untuk keperluan administrasi. Bahkan sebagian pekerjaan ada yang sudah dikerjakan, padahal kontrak belum terbit, seperti di daerah Rasau kabupaten kuburaya,” ujar seorang narasumber bernama Iwan (bukan nama sebenarnya) kepada Fakta Kalbar, Kamis (6/11).
Iwan menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya, dan dibayar “fee bendera” sebesar 2 persen dari nilai kontrak.
Setelah itu, proyek dilaksanakan oleh kelompok pekerja yang sudah ditunjuk, dengan nilai pekerjaan di lapangan hanya sekitar 30 persen dari total kontrak.
“Koordinasi di lapangan bahkan dilakukan oleh kepala desa. Perusahaan yang dipinjam itu tidak tahu detail lokasi dan volume pekerjaan. Semuanya sudah diatur,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Fakta Kalbar, pola ini bukan hal baru.
















