Faktakalbar.id, NASIONAL – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas menerapkan hukum acara dalam menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Menurut mereka, KPK telah melampaui batas kewenangan yang diberikan hukum tanpa harus membahas dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menuturkan KPK pada awalnya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji.
Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Pengondisian Proyek Outsourcing di Pemkab
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Saat itu KPK memakai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Namun, pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan Sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Waktu keluar Sprindik ini bersamaan dengan berlakunya KUHAP baru.
“Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka,” ujar Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Mellisa mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.
















