Polres Bengkayang Musnahkan Ratusan Kotak Wortel dan Kentang Ilegal dari Malaysia

Pemusnahkan 334 kotak wortel dan 12 karung kentang ilegal asal Malaysia. Pemusnahan ini untuk cegah hama dan lindungi petani lokal.
Pemusnahkan 334 kotak wortel dan 12 karung kentang ilegal asal Malaysia. Pemusnahan ini untuk cegah hama dan lindungi petani lokal. (Dok. Polres Bengkayang)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang melakukan pemusnahan terhadap produk pertanian ilegal hasil tindak pidana perdagangan yang berasal dari negara Malaysia, Kamis (30/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek “Fresh Carrot” dan 12 karung kentang. Ratusan produk ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi atau dokumen karantina.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut bersama Kanit Tipidter IPDA S. Saiyan, serta empat personel Satreskrim lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Satpel BKHIT PLBN Jagoi Babang, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang.