Dua tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinsial F (22) dan MN (25), juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka seluruh kemasan, lalu menimbunnya ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan.
Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti
Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas kepolisian dalam memberantas penyelundupan lintas batas.
“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” ujar Anuar.
Anuar menegaskan, penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan Bengkayang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” katanya.
Dengan adanya pemusnahan produk pertanian ilegal secara terbuka ini, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Dari Rokok hingga Mobil Mewah, Perbatasan Kalbar Jadi Surga Penyelundup?
(*Red)
















