Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemandangan luar biasa tersaji di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/10/2025), saat tumpukan uang tunai ditampilkan sebagai bagian dari barang rampasan negara.
Uang tersebut merupakan sebagian dari total Rp 13,255 triliun yang berhasil dieksekusi dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
Acara penyerahan barang rampasan korupsi CPO ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.
















