Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Prabowo Subianto membelakangi tumpukan uang barang rampasan negara dari kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Youtube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto membelakangi tumpukan uang barang rampasan negara dari kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Youtube/Sekretariat Presiden)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemandangan luar biasa tersaji di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/10/2025), saat tumpukan uang tunai ditampilkan sebagai bagian dari barang rampasan negara.

Uang tersebut merupakan sebagian dari total Rp 13,255 triliun yang berhasil dieksekusi dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

Acara penyerahan barang rampasan korupsi CPO ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.