Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tunai yang ditampilkan di lokasi hanya sebagian kecil dari total rampasan karena keterbatasan tempat.
“Kemarin kami sudah melakukan eksekusinya tinggal kami serahkan hari ini. Jumlahnya 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan disini semua. kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” kata ST Burhanuddin di kantor Kejagung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung saat ini memfokuskan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
“Kita telah melakukan penindakan korupsi garam, korupsi gula, baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat kami akan terlebih dahulu,” tegasnya.
Penyerahan barang rampasan korupsi CPO ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dari para koruptor.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(*Red)
















