Faktakalbar.id, MELAWI – Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Melawi berinisial MG (31) ditangkap di lingkungan asrama polisi setempat oleh Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dugaan kuat tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini mencapai 523 gram bruto (lebih dari setengah kilogram) narkotika jenis sabu, jumlah yang secara argumentatif mustahil untuk konsumsi pribadi, menguatkan dugaan keterlibatan MG dalam jaringan.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam karena MG juga diduga kuat merupakan sopir Kepala Polres Melawi.
Penangkapan di Asrama Polisi
Penangkapan terhadap oknum anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Melawi ini dilakukan di Asrama Polisi Polres Melawi, Jalan Provinsi KM 10 Nangapinoh Sintang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kamis, (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Temuan ini berawal dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kalbar setelah menerima informasi dari Bea Cukai Kanwil Pontianak, Kamis, (14/10/2025). Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di RA Kargo yang setelah diperiksa ternyata diselipkan lima kantong sabu dengan total berat bruto 523 gram (setengah kilogram).
Baca Juga: Polres Melawi Benarkan MG Anggotanya, Bantah Dugaan Keberadaan Sabu di Asrama Polres
Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MG di asrama polisi, yang memperkuat dugaan bahwa tindak pidana ini direncanakan dan dilakukan di lingkungan institusi kepolisian itu sendiri.
Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Jumlah Sabu dan Dugaan Peran Sentral
Pelaku, MG, laki-laki, berusia 31 tahun, saat ini terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















