Ia bahkan curiga ada oknum aparat yang terlibat karena aktivitas ilegal tersebut berjalan begitu lancar dan terbuka.
“Kalau aparat dan pengawas SPBU tidak tahu, mustahil,” ujarnya.
Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken untuk industri, khususnya tambang ilegal, jelas melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Migas dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen umum seperti sopir, petani, dan nelayan, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Sekadau hingga Dinas ESDM, dapat segera menindak tegas praktik ilegal ini.
“Kami cuma mau beli BBM untuk kerja, bukan bersaing sama mafia jeriken,” pungkas Deby.
Pihak manajemen SPBU terkait belum memberikan komentar hingga kini.
Baca Juga: Usai Viral Video IGD Kosong, Direktur RSUD Sekadau Sampaikan Maaf dan Akui Kelalaian Petugas
(*Mira)
















