Jalan Tol Ormas ke Bisnis Tambang: PP 39/2025 Resmi Berlaku September Mendatang

Ilustrasi kegiatan pertambangan di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru pertambangan minerba melalui PP 39/2025. (Dok. Ist)
Ilustrasi kegiatan pertambangan di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru pertambangan minerba melalui PP 39/2025. (Dok. Ist)

c. BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.

Sementara itu, untuk WIUP mineral bukan logam dan batuan, mekanismenya tidak berubah, yakni tetap melalui pengajuan permohonan wilayah.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal

Rincian Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

PP terbaru ini juga merinci secara spesifik luas wilayah yang bisa dikelola oleh masing-masing entitas prioritas tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26F yang baru disisipkan.

Untuk Koperasi dan UKM, luas WIUP diatur sebagai berikut:

“(1) Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batu bara.”

Bagi Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, luasnya ditetapkan lebih besar:

“(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.”

Ketentuan luas yang sama juga berlaku untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi atau yang fokus pada hilirisasi.

Ketentuan Serupa Berlaku untuk Izin Khusus (WIUPK)

Aturan mengenai prioritas dan luasan wilayah ini juga diterapkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 75F yang baru ditambahkan mengatur rincian luas WIUPK yang diberikan secara prioritas dengan batasan yang sama seperti WIUP.

Selain itu, pemerintah juga menyisipkan Pasal 91A dan 91B untuk mengatur tata cara pengajuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi penerima prioritas, yang mencakup persyaratan administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.

Baca Juga: ESDM Tertibkan Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Pengelolaan Mineral Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

PP No. 39 Tahun 2025 ini turut mengatur pengusahaan mineral radioaktif. Pasal 18 yang baru menyebutkan bahwa mineral radioaktif, termasuk yang berasal dari mineral ikutan, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi baru.

“(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai sumber energi baru.”

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada logam tanah jarang.

Pasal 18A menegaskan bahwa komoditas strategis ini diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.

“(2) Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.”

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kedua jenis mineral ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.

(*Red)