Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendistribusikan konsesi tambang kepada ormas yang memenuhi syarat, sejalan dengan semangat kebijakan izin tambang ormas keagamaan.
(*Red)
















