Digantung 1,5 Tahun, Muhammadiyah Pertanyakan Kepastian Konsesi Tambang

Ilustrasi tambang batu bara milik PP Muhammadiyah, Ketua PP Muhammadiyah sebut masih menanti janji lahan tambang dari pemerintah setelah 1,5 tahun. (Dok. Ist)
Ilustrasi tambang batu bara milik PP Muhammadiyah, Ketua PP Muhammadiyah sebut masih menanti janji lahan tambang dari pemerintah setelah 1,5 tahun. (Dok. Ist)

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendistribusikan konsesi tambang kepada ormas yang memenuhi syarat, sejalan dengan semangat kebijakan izin tambang ormas keagamaan.

(*Red)