Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Media Diintervensi dan Dibungkam Warnai Aksi 25–30 Agustus 2025

Ilustrasi - Kekerasan Jurnalis dan Intervensi Media Selama Aksi Agustus 2025. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kekerasan Jurnalis dan Intervensi Media Selama Aksi Agustus 2025. (Dok. Ist)

Angka ini mencakup teror, intimidasi, hingga serangan digital yang menyasar situs web dan akun media sosial.

“Sebagian besar serangan dan kekerasan tersebut diduga pelakunya dari institusi militer dan kepolisian,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sepekan terakhir saja, AJI menerima laporan berbagai insiden kekerasan saat peliputan unjuk rasa, antara lain:

  • Senin, 25 Agustus: Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan.
  • Kamis, 28 Agustus: Dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul oleh orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Pada malam yang sama, seorang jurnalis Jurnas.com diintimidasi saat merekam kericuhan di Gedung DPR RI.
  • Sabtu, 30 Agustus: Dua jurnalis Tribun Jambi terperangkap di gedung Kejati saat kerusuhan pecah di DPRD Provinsi Jambi. Dini harinya, mobil operasional Tribun News yang terparkir di lokasi tersebut dibakar massa.
  • Minggu, 31 Agustus: Seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung. Selain itu, jurnalis dari pers mahasiswa dilaporkan disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.

Intervensi dan Upaya Pembungkaman Pers

Selain kekerasan fisik, AJI juga menyoroti adanya upaya intervensi dalam bentuk pelarangan dan pembatasan liputan.

“Media didesak untuk menyajikan berita yang “sejuk” dan “damai” tentang aksi massa yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Media juga “diimbau” untuk tidak melakukan live streaming,”

AJI menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman pers yang menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Baca Juga: Presiden Mahasiswa Polnep Terluka, 15 Orang Ditahan, dan Satu Orang Dikabarkan Hilang dalam Aksi Demonstrasi

Dampaknya, masyarakat terdorong mencari informasi dari media sosial yang kebenarannya meragukan dan berpotensi menyuburkan disinformasi.

Tuntutan AJI Indonesia

Menyikapi rentetan peristiwa ini, AJI Indonesia menyatakan sikap tegas:

  1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis, serta mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM.
  2. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap para pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
  3. Mengecam upaya pembungkaman yang membatasi kerja media dan menyuburkan hoaks.
  4. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalanginya.
  5. Menegaskan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran hukum.

AJI menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa praktik represif yang membungkam media mengingatkan pada era Orde Baru.

Di tengah banjir disinformasi, karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama demokrasi.

“Kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan.”

(*Red)