Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. (Dok. Faktakalbar.id)
Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. (Dok. Faktakalbar.id)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat. Pengambilan sampel darah dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tes DNA.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.

Kasus ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan balik melaporkan Lisa dengan tuntutan pencemaran nama baik senilai Rp105 miliar.

Melalui unggahan Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan tersebut hanyalah fitnah.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan Ridwan Kamil diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(fd)