Keempatnya terbukti terlibat dalam serangkaian kegiatan penjualan truk merek Sany beserta suku cadangnya yang merugikan pelaku usaha lain.
Baca Juga: Disanksi Denda Rp40,88 M, Produsen Bimoli Ajukan Keberatan
Putusan sanksi KPPU Sany Group ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di industri otomotif.
“Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Deswin, struktur penjualan yang diterapkan Sany Group ini secara sistematis menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer-dealer yang telah ditunjuk, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.
Para dealer tidak mendapatkan hak istimewa sebagaimana mestinya jalur distribusi resmi.
Baca Juga: Ini Dia 7 Perusahaan yang Bikin Minyak Goreng Langka Tahun Lalu
Selain itu, sistem pembayaran dibuat berubah-ubah dan berjangka waktu pendek, serta dibebani target penjualan yang berat oleh Terlapor I.
Kondisi ini pada akhirnya membuat para dealer tidak mampu memenuhi kewajiban dan terpaksa harus keluar dari pasar.
(*Red)
















