Terbukti Monopoli, KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU, Selasa (58). Foto KPPU
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU, Selasa (58). (Sumber Foto: KPPU)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Sany Group.

Keputusan tegas ini diambil setelah Majelis Komisi KPPU menemukan bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Harga Minyakita Tembus di Atas HET 90%, Kemendag Diminta Buka Data Pasokan dan Distribusi

Pelanggaran tersebut secara spesifik terkait dengan praktik integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam skema penjualan truk merek Sany di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan publik.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 14 UU No. 5/1999 yang mengatur tentang integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan tindakan penguasaan pasar yang dapat menghambat persaingan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan empat entitas usaha, yaitu Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Keempatnya terbukti terlibat dalam serangkaian kegiatan penjualan truk merek Sany beserta suku cadangnya yang merugikan pelaku usaha lain.

Baca Juga: Disanksi Denda Rp40,88 M, Produsen Bimoli Ajukan Keberatan

Putusan sanksi KPPU Sany Group ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di industri otomotif.

“Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).

Menurut Deswin, struktur penjualan yang diterapkan Sany Group ini secara sistematis menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer-dealer yang telah ditunjuk, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Para dealer tidak mendapatkan hak istimewa sebagaimana mestinya jalur distribusi resmi.

Baca Juga: Ini Dia 7 Perusahaan yang Bikin Minyak Goreng Langka Tahun Lalu

Selain itu, sistem pembayaran dibuat berubah-ubah dan berjangka waktu pendek, serta dibebani target penjualan yang berat oleh Terlapor I.

Kondisi ini pada akhirnya membuat para dealer tidak mampu memenuhi kewajiban dan terpaksa harus keluar dari pasar.

(*Red)