Jalankan Perintah Atasan, Eks Pegawai Kominfo Mengaku Terlibat Penjagaan Situs Judi Online

Eks Pegawai Kominfo membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. Ist)
Eks Pegawai Kominfo membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

Menurutnya, ia hanya bertugas sebagai verifikator yang menyusun laporan rekapitulasi situs judi online untuk diblokir.

Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Cegah Judi Online

Data tersebut dihimpun dari hasil patroli siber dan aduan publik, bukan dari wewenang untuk mengeksekusi pemblokiran.

“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal.” kata Abindra.

Sementara itu, terdakwa lain dari klaster pegawai, Denden Imadudin Soleh, menyuarakan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Denden bahkan mengaku rela jika dirinya harus “dikorbankan” dalam kasus ini, asalkan menjadi momentum untuk menuntaskan masalah judi online di Indonesia secara menyeluruh.

“Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai.” pungkasnya.

Denden juga menegaskan bahwa praktik penjagaan situs judi online itu bukanlah hal baru yang ia mulai.

Baca Juga: Polda Metro Telah Tangani 23 Perkara Judi Online dari Tahun 2020 hingga Juni 2024

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan dirinya bukanlah inisiator maupun pelaku utama.

“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan [situs judol].” jelas Abindra.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda.

Klaster pertama adalah koordinator, klaster kedua merupakan eks pegawai Kemkominfo, klaster ketiga adalah agen situs judi, dan klaster keempat adalah pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.

(*Red)