Jalankan Perintah Atasan, Eks Pegawai Kominfo Mengaku Terlibat Penjagaan Situs Judi Online

Eks Pegawai Kominfo membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. Ist)
Eks Pegawai Kominfo membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, yang merupakan mantan pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), membuat pengakuan mengejutkan.

Ia menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini didasari oleh perintah langsung dari atasannya.

Baca Juga: Perusahaan Penyedia E-Wallet Fasilitasi Judol Ditegur Keras Menkominfo

Abindra menegaskan bahwa posisinya sebagai pegawai kontrak membuatnya berada dalam posisi yang harus mematuhi segala arahan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Kepatuhan ini, menurutnya, menjadi alasan utama mengapa ia sampai terlibat dalam pusaran kasus yang menjeratnya.

Dalam pleidoinya yang dibacakan pada Rabu (6/8/2025) malam, Abindra secara terbuka menyampaikan bahwa tindakannya murni untuk loyal terhadap pimpinan.

“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan.” ujarnya.

Ia juga meluruskan mengenai tugas dan fungsi pokok (tupoksi) yang diembannya selama bekerja di Kemkominfo.