Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, membawa pesan tegas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ketransmigrasian Nasional di Bali.
Era baru program transmigrasi kini sepenuhnya bergantung pada inisiatif dan permintaan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kebijakan ini mengubah paradigma lama, di mana penempatan tidak lagi bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah pusat.
Menurut Menteri Iftitah, program transmigrasi modern bukan lagi sekadar program memindahkan penduduk.
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Pastikan Tak Ada Penempatan Transmigran Baru di Kalimantan Barat
Fokusnya telah bergeser menjadi upaya strategis untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan.
Hal ini sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Penegasan ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
















