Padahal, pihak Pertamina dan BPH Migas memastikan pasokan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat dalam kondisi aman, dengan kuota 13 ribu kiloliter yang cukup untuk lima hari ke depan.
“Artinya, kalau kendaraan sudah terdaftar secara resmi melalui sistem barcode, mereka pasti mendapat jatah. Tinggal sabar menunggu antreannya saja,” jelas Trisna.
Sebagai jalan keluar, Pemkot Pontianak tengah menyiapkan draf peraturan kepala daerah sebagai payung hukum.
Sembari menunggu, akan diterbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM untuk kendaraan besar.
Salah satu model yang dipertimbangkan adalah skema SPBU OSO, yang membatasi pengisian truk pada malam hari, yakni pukul 21.00 hingga pagi.
“Kami akan kaji kembali penerapan pola seperti ini. Ke depan, bukan tidak mungkin kami mengundang lagi pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan untuk berdiskusi mencari solusi antrean SPBU Pontianak yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Trisna menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menyeimbangkan hak antara pelaku usaha dan pengguna jalan lainnya demi kenyamanan serta keselamatan bersama.
“Kita ingin win-win solution, pengusaha tetap bisa beroperasi, masyarakat pengguna jalan juga tidak terganggu,” pungkasnya.
Baca Juga: DPR RI : BPH Migas dan Dirjen Migas ESDM Bertanggungjawab Suburnya Mafia Solar Subsidi di Daerah
(*Red/Prokopim)
















