Selain itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Angka ini berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop senilai Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan fungsi dari alat yang dipasangkan pada tersangka.
Menurutnya, ini adalah jaminan agar tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Karena enggak ditahan sementara karena sakit, (statusnya) tahanan kota,” ujar Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).
Alasan Medis Jadi Pertimbangan Utama
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, telah mengonfirmasi alasan di balik status tahanan kota bagi Ibrahim Arief.
Keputusan ini diambil murni berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang kredibel.
“Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Selain Ibrahim Arief, skandal korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbud 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
(*Red)
















