Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, (15/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Usut Teror Pada Kolumnis Detik.com, Kebebasan Pers Terancam
Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen kedua lembaga untuk bersama-sama menciptakan ekosistem hukum yang terbuka, transparan, dan demokratis.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara tidak bisa bekerja secara tertutup.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan dalam tubuh Kejaksaan, salah satunya melalui kontrol sosial yang dapat dijalankan oleh pers.
Baca Juga: Peringatan Kebebasan Pers di Pontianak Soroti Ancaman Fisik dan Digital
Menurutnya, pers berperan penting sebagai jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.
















