Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Ratusan sopir ekspedisi dari berbagai perusahaan logistik di Kalimantan Barat berkumpul di Bundaran Tugu Alianyang, Sungai Ambawang, Rabu malam (25/06/2025), dalam rangka konsolidasi menjelang aksi damai yang akan digelar Kamis (26/06/2025).
Koordinator Aksi, Mulwarok, menyampaikan bahwa aksi ini akan dimulai dari titik kumpul di Bundaran Tugu Alianyang dan dilanjutkan dengan long march menuju Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Baca Juga: Penindakan Kendaraan ODOL Diperketat, Polres Melawi Mulai Sosialisasi Juni 2025
Menurut Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, aksi ini bertujuan menyuarakan aspirasi para sopir ekspedisi terkait berbagai persoalan di lapangan.
Salah satu poin keberatan utama adalah kebijakan penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menekan mata pencaharian para sopir tanpa solusi yang jelas dari pemerintah.
Sebagai informasi, dasar hukum penindakan terhadap kendaraan ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Tujuan utama dari penertiban ODOL sendiri antara lain:
















