Evakuasi ODGJ oleh Satpol PP Pontianak, Dinsos Pastikan Penanganan Manusiawi

Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak mengevakuasi ODGJ di Jalan Rajawali. Foto: HO/Faktakalbar.id
Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak mengevakuasi ODGJ di Jalan Rajawali. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil mengevakuasi satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sekitar Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025).

Evakuasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ di lokasi tersebut.

ODGJ tersebut kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial di bawah Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Tangkap Terduga Pencuri Motor, Dikonfirmasi Sebagai ODGJ

“Penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Ahmad Sudiantoro.

Dalam operasi ini, turut dilibatkan sejumlah personel dari berbagai bidang di Satpol PP, di antaranya Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Kepala Bidang Operasi, dua anggota P2D, serta dua petugas dari Dinas Sosial.

“Evakuasi berjalan lancar. Satu orang ODGJ berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan sosial. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” tegasnya lagi.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas instansi ini.

Baca Juga: Bupati Ketapang Resmikan Pukesmas Ratu Berlian Khusus ODGJ dan Napza

Menurutnya, penanganan ODGJ bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga merupakan persoalan kemanusiaan yang memerlukan pendekatan komprehensif dan penuh empati.

“Setelah dievakuasi, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan intervensi sesuai kebutuhan. Penanganan ODGJ bukan hanya soal mengamankan, tapi juga memastikan mereka mendapatkan haknya untuk hidup layak dan sehat,” ujarnya.

Trisnawati menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan pihak keluarga jika teridentifikasi, guna menyusun langkah rehabilitasi yang tepat.

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan berbasis empati dalam menangani ODGJ.

“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak untuk dilindungi dan dipulihkan. Penanganan sosial ini adalah bentuk kehadiran negara dalam sisi kemanusiaan,” tutupnya. (ra/prokopim)

Baca Juga: ODGJ Aniaya Warga Hingga Tewas

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements