Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi aktivitas anak-anak di malam hari.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal dan memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
Peraturan ini mengatur bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.
Baca Juga: Jam Malam Anak di Pontianak Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya
“Kita terapkan jam malam ini secara normatif, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Fokus kita adalah pelajar di bawah 18 tahun yang berada di tempat umum seperti trotoar dan jalanan,” ujar Edi saat ditemui usai Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menyebut bahwa Perwa ini didukung oleh banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak dan para orang tua.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan persuasif.
“Ini masih tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung. Kita akan berikan nasihat, meningkatkan keimanan dan ibadah anak-anak. Bukan pendekatan represif,” jelasnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa gagasan jam malam ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mencegah anak-anak menjadi korban maupun pelaku kriminal.
“Jam malam ini memang salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban atau tersangka dalam tindakan kriminal,” ucapnya.
Kapolresta menambahkan, kebijakan ini akan difokuskan pada hari sekolah dengan melibatkan aparat gabungan dari Polresta, TNI, Satpol PP, dan dinas terkait. Patroli akan dilakukan di lokasi-lokasi rawan seperti kafe, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Pontianak Bahas Jam Malam Anak, Warga Pontianak Timur Dukung Langkah Pemkot
“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita imbau anak-anak untuk pulang, agar bisa belajar dan tetap dalam pengawasan orang tua,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan aturan ini.
Dirinya memastikan penegakan dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
“Satpol PP akan berada di garis depan bersama TNI dan Polri untuk patroli dan razia di titik-titik tempat anak-anak biasa berkumpul malam hari. Kami tekankan prinsip edukatif dan preventif,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, anak-anak yang melanggar akan diarahkan untuk pulang tanpa tindakan keras.
Pendekatan dialog dan pembinaan akan lebih dikedepankan daripada penindakan.
“Peran orang tua sangat penting. Kami berharap aturan ini dipahami sebagai upaya perlindungan, bukan pembatasan,” pungkasnya.
Kebijakan jam malam bagi anak-anak ini merupakan bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga ketertiban umum serta mendorong pembentukan karakter positif pada generasi muda. (ra/prokopim)
Baca Juga: Pemkot Pontianak Usulkan Batas Jam Malam Bagi Anak dan Remaja





















