Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) yang baru, menggantikan posisi Askolani. Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya peremajaan di tubuh Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tantangan di sektor kepabeanan dan cukai.
Letjen Djaka Budi Utama saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak dilantik pada Oktober 2024. Meski begitu, Djaka belum memberikan komentar usai bertemu Presiden Prabowo.
Kepastian penunjukan Djaka dikonfirmasi oleh Bimo Wijayanto, yang juga ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak. “Saya diberi mandat, nanti sesuai arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kemenkeu, begitu juga dengan Letjen Djaka,” ujar Bimo.
Baca Juga: Kejagung Periksa Bea Cukai, Terkait Korupsi Impor Emas
Sebagai Dirjen Bea Cukai, Djaka akan dihadapkan pada berbagai tantangan strategis. Tugas utamanya mencakup optimalisasi penerimaan negara, pengawasan barang impor-ekspor, serta penegakan hukum terhadap penyelundupan dan peredaran barang tanpa cukai.
Tantangan besar lainnya adalah menyederhanakan sistem administrasi kepabeanan serta meningkatkan efisiensi di pelabuhan. Hal ini penting untuk mendorong kelancaran arus barang dan memotong hambatan birokrasi yang menghambat perdagangan.
Dari sisi penerimaan negara, sektor cukai memiliki kontribusi signifikan. Namun, fluktuasi harga komoditas dan meningkatnya barang ilegal menjadi hambatan serius. Dirjen Bea Cukai ke depan juga diharapkan mampu menyeimbangkan antara fungsi pengawasan dan dukungan terhadap industri nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbhakun, menyoroti kebijakan cukai yang dinilai terlalu agresif, terutama di sektor hasil tembakau. “Lesunya penerimaan diakibatkan oleh kenaikan tarif yang tidak diiringi peningkatan produksi,” ujarnya.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan tren penurunan produksi tembakau dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, produksi mencapai 323,9 miliar batang dengan penerimaan Rp 218,3 triliun. Tahun 2023 turun menjadi 318,1 miliar batang (Rp 213,5 triliun), dan 2024 kembali menurun menjadi 317,4 miliar batang dengan penerimaan Rp 216,9 triliun.
Hingga kuartal I 2025, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp 55,7 triliun. Produksi rokok golongan 1 turun hingga 10,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Nah Kan..! Sejumlah Pejabat Bea Cukai Akan Dipanggil KPK
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengusulkan berbagai strategi. Di antaranya menaikkan tarif cukai secara bertahap, memperluas objek cukai (seperti plastik dan minuman bergula), serta memperketat pengawasan terhadap barang ilegal.
Optimalisasi audit pasca-clearance (post-clearance audit) dan digitalisasi sistem melalui CEISA 4.0 juga menjadi prioritas. Sistem ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.
Dengan kombinasi strategi tersebut, diharapkan Dirjen Bea Cukai yang baru dapat memperkuat penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id