Faktakalbar.id, JAKARTA – PT Infinitas Merah Putih menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI pada hari Rabu (7/5/2025) lalu.
RDPU dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan sebelumnya ke Polres Melawi dan Polda Kalbar sehubungan dengan adanya mafia tanah dan premanisme.
“Kami kemarin RDPU ke Komisi III DPR RI sebagai upaya atas laporan kami yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti dengan semestinya. Kami sudah melaporkan ke Polres Melawi sebanyak 3 kali dan juga Polda Kalbar, tetapi tetap juga tidak ada balasan,” ujar Jonathan selaku Direktur PT IMP.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa semenjak Juli 2023 hingga sekarang, tanah PT IMP telah dikuasai oleh mafia tanah yang menyebabkan pihaknya tak bisa membayar pajak.
“Kami taat pajak. Namun, sejak Juli 2023 hingga sekarang saat tanah PT IMP dikuasai mafia tanah, kami sudah tidak bisa membayar pajak dan negara juga dirugikan akan hal ini dengan nominal Rp5 – 7 Miliar,” ungkapnya.
Jonathan menyampaikan bahwa pihaknya ingin meminta agar bisa mendapatkan perlindungan saat melakukan panen dan menindaklanjuti terkait pemalsuan tandatangan dirinya dan Direktur Utama PT IMP, Rita Tjung.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id