Respons BPN Kubu Raya dan Potensi Risiko Hukum
Fidia mengaku telah mendatangi kantor BPN Kubu Raya untuk meminta klarifikasi.
Namun, ia hanya menerima jawaban normatif dari petugas. “Yang melayani bilang, data yang muncul di aplikasi Sentuh Tanahku itu sudah benar dan tidak mungkin salah,” kata Fidia.
Fidia menilai kondisi ini bisa berdampak serius di masa depan, antara lain:
- Risiko Pidana – Jika tanah itu terkait perkara hukum atau sengketa, namanya bisa terseret tanpa ia sadari.
- Beban Pajak – Sebagai ‘pemilik’ yang tercatat, ia bisa dikenakan pajak atau sanksi administrasi.
- Rekam Kredit Terganggu – Data kepemilikan fiktif dapat mempersulit akses kredit perbankan.
“Saya tidak mau tiba-tiba ditagih pajak atau bahkan dipanggil polisi karena tanah yang bukan milik saya. BPN harus segera memperbaiki ini,” tegas Fidia.
Kasus ini mengundang sorotan terhadap sistem pertanahan digital BPN yang dinilai masih rentan terhadap human error, bahkan rawan disalahgunakan.
Fidia berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak ada warga lain yang dirugikan di kemudian hari.
(Dhn)





















