Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan MK ini sebagai langkah bersejarah yang akan mengubah peta politik nasional. Sejak aturan presidential threshold diberlakukan, telah ada sekitar 30 kali uji materi yang diajukan ke MK, namun selalu gagal. Kini, MK akhirnya mengubah pendekatan dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Perludem, aturan presidential threshold selama ini telah membatasi hak politik warga negara baik dalam memilih maupun dipilih. Dengan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, pilihan masyarakat menjadi terbatas dan memperparah polarisasi politik.
Keputusan MK ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan ambang batas tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK juga menilai aturan sebelumnya berpotensi menghasilkan pemilu dengan calon tunggal, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Meskipun MK telah membatalkan presidential threshold, Mahkamah tetap mengingatkan agar jumlah calon dalam pemilu presiden tidak berlebihan. Dalam revisi UU Pemilu mendatang, pembentuk undang-undang diharapkan dapat mengatur mekanisme agar jumlah pasangan calon tetap rasional dan tidak merusak esensi demokrasi.
Putusan ini menandai perubahan besar dalam dinamika politik Indonesia. Dengan hilangnya ambang batas, peluang bagi figur-figur baru yang sebelumnya sulit bersaing dengan koalisi besar kini terbuka lebar. Namun, pertanyaannya kini adalah apakah perubahan ini akan menghasilkan pemimpin berkualitas, atau justru melahirkan fenomena politik yang lebih banyak mengedepankan pencitraan daripada substansi.





















