Selain membahas kebijakan PPN, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat melalui berbagai stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat, diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, memastikan kesejahteraan, dan menciptakan keadilan dalam penerapan kebijakan pajak,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana kontribusi pajak lebih besar diberikan oleh masyarakat golongan mampu tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat umum.















