Ini Kronologi Lengkap Proses Cekal Marimutu Sinivasen oleh Imigrasi  Entikong

 

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, mengungkapkan bahwa paspor MS segera ditahan sementara dan proses lebih lanjut akan dilakukan untuk mengamankan situasi. “Kami telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai SOP untuk mencegah pelarian WNI yang termasuk dalam daftar pencegahan. Penahanan paspor disertai dengan pemberian STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor,” jelas Henry Dermawan.

 

Kasus ini juga langsung dilaporkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto untuk proses selanjutnya (ro/ariya).