Satpol PP Pontianak Razia Pemain dan Penjual Layangan

*76 Layangan Diamankan di Wilayah Pontianak Timur dan Utara

 

PONTIANAK – Maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. Satpol PP Kota Pontianak gencar menggelar penertiban dengan merazia pemain hingga toko-toko yang menjual layangan.

 

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, pihaknya hampir setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan permainan layangan. Permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

 

“Kami hampir setiap hari turun merazia layangan, sasaran kami tidak hanya kepada pemain layangan, tetapi kami juga menertibkan penjual layangan dengan menyita layangan yang dijual,” ujarnya usai menertibkan layangan, Sabtu (8/6) sore.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements