11 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Diangkut ke Mapolsek Selatan

 

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan tetap aman dan kondusif. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama,” tegas Kapolsek.

 

Selanjutnya 11 unit sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta merespons keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.(rfk/humasres ptk)