Selain itu, Teten juga mengusulkan agar ritel online lewat cross-border e-commerce dilarang. Dengan begitu barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.
“Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu mereka baru jual barangnya di online. Kalau langsung, pasti UMKM kita nggak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikat halal dan sebagainya, sedangkan mereka (produk impor) tanpa itu,” ucapnya.
Kemudian, ke depannya paltform digital dilarang menjual produk sendiri atau sekaligus menjadi produsen. “Mereka nggak boleh punya brand atau menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya. Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka,” tambahnya.
Menurut Teten, jika Indonesia terlambat membuat regulasi itu maka pasar digital dalam negeri akan dikuasai oleh produk dari luar. Terlebih perkembangan ekonomi digital ini sangat cepat.
“Banyak pengalaman di India, Inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, ini pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar terutama china yang memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini predatory pricing, bukan dumping lagi, nggak masuk akal harganya,” imbuhnya. (rfk/ind)










