Polsek Manis Mata Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua tersangka pengedar Narkoba (foto: ist)

Ketapang- Polsek Manis Mata Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (28/01).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik seorang oknum warga berinisial WA (40) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan ,” IPTU Adi Sudirman Rabu (1/2).

Penangkapan bermula saat anggota Polsek mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya, namun ternyata WA tidak ada dirumah dan sedang berada di sebuah warung di wilayah perbatasan Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas, petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku WA

“Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto,” jelasnya.

Pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

“Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L. Disini kembali kami mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang kami duga sabu dengan berat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto,” terangnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (rfk/ktp)