Ponakan Kecanduan Judi Online dan Sabu, BPKB Bibi “Disekolahkan”

Tersangka AA yang kini sudah diamankan pihak kepolisian, gara ia nekad menggadaikan BPKB milik bibinya untuk bermain judi online dan Sabu (foto: humasres kkr)

Kubu Raya- AA (23) warga Desa Mega Timur ini sudah parah kecanduan Sabu dan Judi Online. Karena sudah tersedak kebutuhan haram akhirnya tega menggadai dua buah BPKB kendaraan roda empat milik bibi nya sendiri.

Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp. 155.146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta ratus empat puluh enam ribu rupiah) bayangannya untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (27/1)jam 11.30 Wib tanpa perlawanan.

” Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. pada saat diungkapkan di ruang kerjanya, Selasa (31/1).

Tersangka  secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA.

Selanjutnya Boy mengatakan, “Dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) , uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain Judi Online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” tegas Boy.

Kejadian itu bermula pada Minggu 15 Januari 2023 ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, ternyata sudah tidak ada, selanjutnaya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon selular , namun bekali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

Koban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)

Terhadap Terdakwa AA Terancam Pasal 362 KUH Pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara. (rfk/humasres kr)